Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Penjelasan tentang Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 m ( Man, Methode, Machine, Matherial, Money), Efektif dan Efisien.

Gambar
PENGENDALIAN MUTU PROYEK 1.       PENYEDIA JASA  Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : -   Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) .   -   Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) .   -    Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ).   -   Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun...