Penjelasan tentang Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 m ( Man, Methode, Machine, Matherial, Money), Efektif dan Efisien.
PENGENDALIAN MUTU PROYEK
1.
PENYEDIA
JASA
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa
antara lain :
- Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau
badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi).
- Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan
hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka
22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
2.
PENYEDIA
JASA
Penyedia
barang jasa
adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan:
Ø untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Ø untuk Usaha Non Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
3.
AUDITOR
Auditor
merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor
biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan
dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu
laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga
harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.
Tugas-tugas Auditor
Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The
Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:
- Merencanakan, mengendalikan, dan mencatat setiap pekerjaannya.
- Memahami sistem akuntansi.
- Mendapatkan bukti audit agar mampu memberikan kesimpulan secara rasional.
- Memastikan dan mengevaluasi pengendalian intern serta melakukan compliance test.
- Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
Arti
dan proses audit secara umum mencakup :
1. Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada
kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing.
Kriteria
digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan
benar atau menyimpang
5. Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu
diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor
mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program
audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan
efisien.Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan
bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang
berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik. Mengevaluasi kendali
dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.Mendokumentasikan dan mengumpulkan
temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.Menyusun laporan. Hal ini
mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
4.
5M
Manajemen
konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat
diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan
dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method).
Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan
melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai
tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai
pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan –
pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai
pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan
kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan
material atau finansial. We are managing human resources. Selain
manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan),
pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun
personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian
prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan
pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Model 5 M
Berikut adalah isi model dari 5 M :
1. Man (Manusia) Man atau manusia
merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
2. Machines (Mesin) Machines atau
mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan
baik operasional maupun nonoprasional.
3. Money (Uang/Modal) Uang dalam hal
ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan
perusahaan.
4. Method (Metode/Prosedur) Yang
keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai
panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
5. Materials (Bahan baku) Dan yang terakhir adalah material
atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah
sampai menjadi produk akhir.
5.
EFEKTIF
& EFISIEN
1. Pengertian Efektif
Efektif yaitu usaha guna mendapatkan tujuan,
hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
tanpa memperdulikan biaya yang harus dikeluarkan.
Pekerjaan efektif berhubungan dengan perencanaan, penjadwalan dan juga pengeksekusian keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan bisa dikatakan efektif jika tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai.
Pekerjaan efektif berhubungan dengan perencanaan, penjadwalan dan juga pengeksekusian keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan bisa dikatakan efektif jika tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai.
Efektif yaitu cara mencapai suatu tujuan
dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa pilihan alternatif, kemudian
mengimplimentasikan pekerjaan itu dengan tepat dengan waktu yang cepat.
Sedangkan, Efisien adalah mengharuskan
seseorang untuk menyelesaian suatu pekerjaan dengan hemat, cepat, selamat
danjuga tepat waktu dimana juga mengharuskan seseorang bekerja dengan maksimal
tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.
2. Pengertian Efisien
Pengertian efisien adalah cara mencapai suatu tujuan dengan menggunakan sumber
daya yang minimal namun dengan hasil maksimal. Pekerjaan efisien sendiri
bisa dilakukan dengan mengevaluasi, membuat perbandingan antara masukan dan
pengeluaran yang diterima. Efisien memiliki arti mencari cara terbaik untuk
mencapai suatu tujuan.
3. Definisi efektif menurut beberapa ahli
•
Efektif adalah suatu pencapaian target
ataupun tujuan dalam waktu batas yang telah ditentukan dan tanpa harus
memperdulikan semua biaya yang sudah dikeluarkan.
•
Efektif yaitu sesuatu hal yang dianggap
bisa berhasil dan secara tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan.
•
Efektif merupakan sesuatu hal yang bisa
mencapai hasil akhir sesuai dengan waktu yang diinginkan seseorang.
•
Efektif merupakan suatu perbandingan
antara input dengan output dalam berbagai aktifitas suatu kegiatan sehingga
dengan pencapaian suatu tujuan itu bisa dipenuhi dari beberapa banyaknya
kualitas dan kuantitas hasil kerja dan batas waktu yang sudah ditetapkan.
•
Efektif adalah suatu kemampuan
menghasilkan hasil yang sesuai dengan keinginan karena sesuatu yang efektif
maka bisa memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
4.Definisi efisien menurut beberapa ahli
•
Efisien adalah suatu pencapaian tujuan
ataupun target dengan memakai biaya (input) dalam jumlah yang sama demi
menghasilkan hasil lebih besar.
•
Efisien ialah suatu usaha yang paling
tepat untuk menghasilkan segala sesuatu yang dikehendaki atau di inginkan.
•
Efisien merupakan suatu aktifitas
meminimalisir pemborosan serta kerugian sumber daya untuk melaksanakan dan
menghasilkan sesuatu.
•
Efisien merupakan sejauh mana tenaga,
waktu serta usaha yang dipakai demi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
• Efisien adalah kemampuan dalam bekerja
maksimal guna memberikan hasil yang terbaik dengan memakai sedikit waktu, uang
atau hal lain secara efektif.
•
Efisien ialah kemampuan dalam melakukan
suatu kegiatan guna memberikan hasil yang memuaskan tetapi tak memboroskan
waktu, energy ataupun uang.
B. Perbedaan Efisien dan Efektif
1. Efisien
• Menunjukan bagaimana susuatu diselesaikan
dengan baik Hanya mengenai tindakan hal yang benar, yaitu menyelesaikan
suatu masalah lebih cepat atau lebih murah.
• Melakukan sesuatu dengan cara yang optimal.
2. Efektif
• Menunjukan bagaimana sesuatu dapat
dipergunakan
Suatu tindakan atau menggunakan hal-hal yang benar, yaitu hal-hal yang
dapat menghasilkan sesuatu yang positif.
• Melakukan tugas yang tepat, menyelesaikan
kegiatan dan mencapai tujuan
C. Contoh
1.Efektif
Jika Dian pergi ke Jakarta menggunakan pesawat, maka Dian harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1.700.000 dengan waktu perjalanan 2 jam.Dengan begini, maka Dian melakukan aktivitas dengan efektif, namun tidak efisien. Hal ini dikarenakan Dian mengeluarkan biaya yang terbilang besar untuk menempuh perjalanan tersebut.
Jika Dian pergi ke Jakarta menggunakan pesawat, maka Dian harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1.700.000 dengan waktu perjalanan 2 jam.Dengan begini, maka Dian melakukan aktivitas dengan efektif, namun tidak efisien. Hal ini dikarenakan Dian mengeluarkan biaya yang terbilang besar untuk menempuh perjalanan tersebut.
2. Efisien
Apabila Dian pergi ke Jakarta menggunakan bus ekonomi seharga Rp.120.000 dan
ditempuh dalam waktu 17 jam.
Maka dapat dikatakan
bahwa Dian melalukan suatu perjalanan yang efisien, namun kurang efektif. Hal
ini karena Dian memerlukan waktu yang cukup lama untuk sampai di Jakarta.
3. Efektif dan efisien
Jika Dian menginginkan suatu
yang efektif dan efisien. Dian harus memikirkan harga transportasi yang
terbilang murah dengan waktu yang terbilang cepat juga.
Dengan begini, mungkin Dian
dapat menggunakan transportasi berupa kereta api yang memiliki harga lebih
murah dan durasi yang tidak terlalu lama juga.
Nah, itulah pembahasan mengenai perbedaan efektif dan efisien. Semoga dapat bermanfaat.😉
DAFTAR
PUSTAKA
https://hifzyengineering.blogspot.com/2019/11/penyedia-jasa-pengguna-jasa-5w-1h-5m.html
https://penelitihukum.org/tag/definisi-pengguna-jasa/
Komentar
Posting Komentar