PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 & DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN BIDANG JALAN
TJR III _ PERTEMUAN
KE-3
PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja)
Pengertian
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga
kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat
dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan
efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS
18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di
tempat kerja. K3 berperan
untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan
keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman
digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan
kerja.
PENGERTIAN K3 MENURUT PARA AHLI
Di bawah ini merupakan pendapat dan teori para ahli dan
pakar mengenai definisi K3 selengkapnya.
Menurut
WHO (World Health Organization)
Pengertian
K3 menurut WHO atau World Health Organization adalah suatu upaya yang bertujuan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial
yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3 juga
bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang
disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan bagi
pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.
Menurut
Ardana
Arti K3
menurut Ardana adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan
orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga
setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.
Menurut
Simanjuntak (1994)
Pengertian
K3 menurut Simanjutak adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut
Mathis dan Jackson
Pengertian
K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar
dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan
kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai
dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan
dimana mereka bekerja.
Menurut
John Ridley (1983)
Definisi
K3 menurut John Ridley merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan
aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Menurut
Widodo
Definisi
K3 menurut teori Widodo adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan,
keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun
lokasi proyek.
Menurut Sedarmayanti
(1996)
Kesehatan dan keselamatan kerja
adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, metode yang mencakup lingkungan
kerja agar pekerja tidak mengalami cedera.
Menurut Lalu Husni
(2003)
Menurut Lalu Husin, K3 ditinjau
dari sudut keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat
kerja.
Menurut Hadiningrum
K3 diartikan sebagai suatu
bentuk pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup
lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Menurut Suma’mur (2001)
K3 menurut Suma’mur adalah
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Flippo
Pengertian K3 merupakan
pendekatan yang spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek praktek
perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda,
dan sanksi lainnya.
Menurut Mangkunegara
Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Menurut Jackson (1999)
K3 menurut Jackson menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Fungsi K3
Pelaksanaan K3 memiliki sejumlah
fungsi tersendiri, salah satunya sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan
keselamatan para pekerja. Berikut merupakan beberapa fungsi K3 selengkapnya.
- Sebagai pedoman mengidentifikasi dan menilai adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Sebagai
pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di
lingkungan kerja.
Membantu memberi saran dalam perencanaan, pengorganisasian, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja agar lebih aman dan sehat. - Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur, dan program kerja.
- Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Tujuan K3
Penerapan K3 di lingkungan kerja
juga memiliki tujuan-tujuan tertentu, termasuk untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Berikut merupakan beberapa
tujuan K3 selengkapnya.
- Melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
- Menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
- Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.
Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Aspek-aspek
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan
antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):
a. Lingkungan kerja
Lingkungan
kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas
bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti
ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
b. Alat kerja dan bahan
Alat
kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk
memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital
yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan
di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
c. Cara melakukan pekerjaan
Setiap
bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda
yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan
dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang
sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan
penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut (Budiono dkk, 2003):
- Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
- Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
- Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip
yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):
- Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
- Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
- Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
- Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Berdasarkan
undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
keselamatan kerja, yaitu:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
- Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri
merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini
barang-barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
- Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari
benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di
lapangan.
- Rompi Pengaman
Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian
depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat
bekerja.
- Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat
atau tercemar dari lingkungan kerja. Misal kamu bekerja di lingkungan yang
terdapat banyak limbah kimia atau pasir.
- Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika
mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
- Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga.
Sehingga kamu harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
- Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi matamu dari radiasi
sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kamu bekerja di lapangan.
PENJELASAN TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN BIDANG JALAN
1. Dokumen KA-ANDAL
Hal penting dalam
KA-ANDAL adalah pelingkupan, meliputi :
a. Deskripsi
rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan lingkungan hidup
yang sudah ada/tersedia.
b. Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal,
mencakup komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi
rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya.
c. Hasil pelibatan masyarakat yang diperoleh
melalui pengumuman dan konsultasi public.
d. Dampak penting
hipotetik (DPH), diperoleh dari identifikasi dan evaluasi dampak potensial
suatu kegiatan.
e. Batas wilayah studi dan batas waktu kajian.
Pada tahap ini
kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak
lingkungan hidup (primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan
timbul sebagai akibat adanya rencana kegiatan. Pada tahapan ini hanya
diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan
besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap
ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan
dampak penting atau tidak.
Proses identifikasi
dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku
secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Esensi dari
proses identifikasi dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang
berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut.
Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar
dampak-dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana kegiatan yang
diusulkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak Potensial. Evaluasi Dampak
Potensial esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam
untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu
dikaji).
Salah satu kriteria
penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau
tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk
mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar
Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari
rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau
standar internasional, dan lain sebagainya. Selain itu penentuan dampak
potensial menjadi DPH dapat didasarkan dari interaksi kegiatan dengan komponen
lingkungan, dan kriteria penentuan dampak penting sesuai Lampiran I butir I
dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
Langkah ini pada
akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH)’.
2. Dokumen ANDAL
Dalam ANDAL
diuraikan secara rinci dan jelas hal-hal sebagai berikut:
- Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup di lokasi rencana kegiatan mencakup komponen geo-fisik-kimia, biologi dan sosio-ekonomi-budaya serta kesehatan masyarakat.
- Prakiraan dampak penting, berisi uraian besaran dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak penting hipotetik yang dikaji.
Analisis prakiraan
dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat
penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.
Karena itu dalam bagian ini, diuraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai
besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH)
yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik
tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka
acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang
berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang
sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.
- Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, berisi uraian telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karekteristik dampak lingkungan rencana kegiatan secara total.
Pada dasarnya dalam
evaluasi secara holistik diuraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan
interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan
karakteristik dampak rencana kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.
Dalam melakukan
evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, digunakan metode evaluasi
dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak
tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau
internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode
evaluasi dampak penting dalam Amdal.
3. Dokumen RKL-RPL
RKL-RPL harus
memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang
disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam
Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang
disimpulkan sebagai
bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola
dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan
rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.
SEMOGA BERMANFAAT 😉✌
Komentar
Posting Komentar