RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
1. Penjelasan Umum
1.1 Pemberian pekerjaan meliputi :
Pekerjaan
mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengarahan tenaga
kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya yang pada umumnya
langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan
baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga
disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan
yang walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di
dalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
1.1.2. Pembangunan yang dilaksanakan ialah :
Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Pekerjaan struktur meliputi :
a. Pekerjaan pondasi struktur Foot plat, Slof, dan Pondasi batu kali.
b. Pekerjaan struktur beton lantai panggung, kolom, balok, plat lantai panggung, ring balk dll.
c. Pekerjaan beton bukan struktur (praktis) lantai 01 dan lantai panggung
d. Pekerjaan struktur atap
e. Pekerjaan talud pasangan batu kali untuk jalan masuk
f. Dan pekerjaan struktur lainnya sesuai dokumen.
2. Tempat Proyek
Pekerjaan ini dilaksanakan / dilakukan di Kota Kepanjen,Kabupaten Malang – Jawa Timur – Indonesia , selanjutnya akan ditunjukan pada waktu aanwijzing.
2.1 Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran / Pelaksanaan.
2.1.1.
Kontraktor pelaksana harus membuat bangunan darurat untuk keperluan
sendiri sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berupa kantor
administrasi lapangan, los kerja dan gudang.
2.1.2.
Kontraktor pelaksana harus membersihkan lapangan dari segala hal yang
bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk
membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan
bagian-bagian bangunan yang lainnya.
2.1.3.
Tanda tetap itu dibuat dari beton 15x15x100cm, di ujung ujung bangunan
yang tempatnya akan ditentukan kemudian oleh Direksi lapanan/ pemberi
tugas dan harus dijaga serta dipelihara selama waktu pelaksanaan hingga
pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan.
2.1.4. Sebagai ukuran dasar ±0.00 (peil lantai) adalah Kota Kepanjen Kabupaten Malang – Jawa Timur - Indonesia
2.1.5.
Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan pelaksanaan
(Bouwplank) yang harus dibuat dari bahan kayu meranti tebal minimal 3cm
dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar (waterpass)
2.1.6.
Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap
perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang, dengan alat ukur minimal
Theodolit.
2.1.7.
Kendaraan proyek sebelum masuk dan keluar site proyek harus dalam
keadaan bersih. Pada lokasi disiapkan tempat cuci/siram/semprot sebagai
filter kendaraan keluar proyek.
2.1.8.
Kebersihan dan kerapian di lingkungan sekitar site proyek adalah
tanggung jawab kontraktor/pemborong. Lingkup pekrjaan termasuk
pembersihan jalan akibat sirkulasi proyek.
2.2. Prosedur Umum
Prosedur umum pelaksanaan adalah dijelaskan sebagai berikut :
2.2.1.
Kontraktor harus meyerahkan contoh dari semua bahan-bahan atau material
yang akan digunakan untuk pekerjaan ini seperti pasir, kerikil, besi
beton, dan lain-lain sesuai dengan referensi yang ditentukan dalam RKS
ini kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2. Shop drawing / gambar kerja
2.2.3.
Kontraktor juga harus menyiapkan gambar kerja / shop drawing kepada
pengawas untuk keperluan pemeriksaan dan persetujuan yang di dalamnya
minimal meliputi :
a. Rencana pembesian (pemotongan, pembengkokan, sambungansambungan,
angker dan lain-lain)
b. Jadwal pengecoran, rencana mix design, tenaga, peralatan dan lain-lain.
2.3. Pekerjaan Tanah
2.3.1. Lingkup pekerjaan
Termasuk
dalam kegiatan ini adalah penggalian galian pondasi, sloof, pondasi
batu kali sesuai dengan dengan gambar rencana. Penggalian material bahan
pengisi dan pengangkutanya ke dalam lapangan serta menimbunnya di
daerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam
syarat-syarat. Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai
berikut :
a. Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya pekerjaan tanpa menambah biaya pelaksanaan.
b. Melindungi benda-benda berharga yang berada di lapangan dan bendabenda yang berfaedah lainnya.
c. Pengeringan dan pengontrolan drainase
d. Penggalian dan penimbunan (untuk penimbunan dengan tanah sirtu)
e. Pemadatan, dengan dibuktikan tes standar
f. Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing keluar site dan tidak boleh ada penimbunan di site.
g. Menyediakan material-material pengisi yang baik.
2.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pemeriksaaan Lapangan
Pemborong
harus mengadakan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna
menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan bahan yang kelak akan
dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang nanti mungkin akan
mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Penggalian dan pembersihan
i.
Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi
pekerjaan harus disingkirkan, dan dibersihkan dari lapangan, kecuali
hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan tetap.
Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu
ii.
Pelaksanaan penggalin baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara
cermat dan disetujui oleh direksi lapangan/pemberi tugas.
iii.
Apabila selama pelasanaan penggalian terjadi kelongsoran, pemborong
harus mencegahnya misalkan dengan casing dan lain cara sehingga
pekerjaan tetap lancar tanpa menambah biaya pelaksanaan.
iv.
Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, sloof, haruslah
sedemikian rupa sehingga menjamin barang-barang berharga yang mungkin
berada di lapangan dari kerusakan.
v.
Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam
atau di luar lapangan pekerjaan semuanya harus ditanggung oleh
kontraktor.
vi.
Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua
benda-benda yang merintangi pekerjaan, harus menurut petunjuk petunjuk
Direksi lapangan/pemberi tugas.
vii.
Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh
tumbuhan-tumbuhan yang semacam itu harus dipindahkan seluruhnya dari
daerah yang akan ditimbun keluar site.
c. Perlindungan terhadap benda-beda berfaedah.
i.
Kecuali ditunjukan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga
yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan
bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh pemborong
dengan tanggungan biayanya sendiri.
ii.
Bila didapat alat/pelayanan serta fasilitas dinas/umum yang masih
berfungsi ditemui di lapangan dan hal tersebut tak dijumpai pada gambar,
atau cara lain yang dapat diketahui oleh pemborong dan ternyata
diperlukan perlindungan atau pemindahan, pemborong harus bertanggung
jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa
pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak tergannggu. Termasuk
kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak ke tiga yang terkait atas
biaya kontraktor.
iii.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
pemborong, pemborong harus segera mengganti kerugian-kerugian yang
terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat
pekerjaan pemborong.
iv.
Sarana (Utilitas) yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan
di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus
dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Direksi
lapangan/pemberi tugas atas tanggungan pemborong.😊
Komentar
Posting Komentar