RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )

RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )

SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
1. Penjelasan Umum
1.1 Pemberian pekerjaan meliputi :
Pekerjaan mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengarahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
1.1.2. Pembangunan yang dilaksanakan ialah :
 Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Pekerjaan struktur meliputi :
a. Pekerjaan pondasi struktur Foot plat, Slof, dan Pondasi batu kali.
b. Pekerjaan struktur beton lantai panggung, kolom, balok, plat lantai panggung, ring balk dll.
c. Pekerjaan beton bukan struktur (praktis) lantai 01 dan lantai panggung
d. Pekerjaan struktur atap
e. Pekerjaan talud pasangan batu kali untuk jalan masuk
f. Dan pekerjaan struktur lainnya sesuai dokumen.
2.  Tempat Proyek
Pekerjaan ini dilaksanakan / dilakukan di Kota Kepanjen,Kabupaten Malang – Jawa Timur – Indonesia , selanjutnya akan ditunjukan pada waktu aanwijzing.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran / Pelaksanaan.
 2.1.1. Kontraktor pelaksana harus membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan   dengan pelaksanaan pekerjaan ini berupa kantor administrasi lapangan, los kerja dan gudang.
2.1.2. Kontraktor pelaksana harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lainnya.
2.1.3. Tanda tetap itu dibuat dari beton 15x15x100cm, di ujung ujung bangunan yang tempatnya akan ditentukan kemudian oleh Direksi lapanan/ pemberi tugas dan harus dijaga serta dipelihara selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan.
2.1.4. Sebagai ukuran dasar ±0.00 (peil lantai) adalah Kota Kepanjen Kabupaten Malang – Jawa Timur - Indonesia
2.1.5. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan pelaksanaan (Bouwplank) yang harus dibuat dari bahan kayu meranti tebal minimal 3cm dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar (waterpass)
2.1.6. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang, dengan alat ukur minimal Theodolit.
2.1.7. Kendaraan proyek sebelum masuk dan keluar site proyek harus dalam keadaan bersih. Pada lokasi disiapkan tempat cuci/siram/semprot sebagai filter kendaraan keluar proyek.
2.1.8. Kebersihan dan kerapian di lingkungan sekitar site proyek adalah tanggung jawab kontraktor/pemborong. Lingkup pekrjaan termasuk pembersihan jalan akibat sirkulasi proyek.
2.2. Prosedur Umum
Prosedur umum pelaksanaan adalah dijelaskan sebagai berikut :
2.2.1. Kontraktor harus meyerahkan contoh dari semua bahan-bahan atau material yang akan digunakan untuk pekerjaan ini seperti pasir, kerikil, besi beton, dan lain-lain sesuai dengan referensi yang ditentukan dalam RKS ini kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2. Shop drawing / gambar kerja
2.2.3. Kontraktor juga harus menyiapkan gambar kerja / shop drawing kepada pengawas untuk keperluan pemeriksaan dan persetujuan yang di dalamnya minimal meliputi :
a. Rencana pembesian (pemotongan, pembengkokan, sambungansambungan,
angker dan lain-lain)
b. Jadwal pengecoran, rencana mix design, tenaga, peralatan dan lain-lain.
2.3. Pekerjaan Tanah
2.3.1. Lingkup pekerjaan
Termasuk dalam kegiatan ini adalah penggalian galian pondasi, sloof, pondasi batu kali sesuai dengan dengan gambar rencana. Penggalian material bahan pengisi dan pengangkutanya ke dalam lapangan serta menimbunnya di daerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam syarat-syarat. Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya pekerjaan tanpa menambah biaya pelaksanaan.
b. Melindungi benda-benda berharga yang berada di lapangan dan bendabenda yang berfaedah lainnya.
c. Pengeringan dan pengontrolan drainase
d. Penggalian dan penimbunan (untuk penimbunan dengan tanah sirtu)
e. Pemadatan, dengan dibuktikan tes standar
f. Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing keluar site dan tidak boleh ada penimbunan di site.
g. Menyediakan material-material pengisi yang baik.
2.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pemeriksaaan Lapangan
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan bahan yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
 
b. Penggalian dan pembersihan
    i. Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu
    ii. Pelaksanaan penggalin baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan disetujui oleh direksi lapangan/pemberi tugas.
    iii. Apabila selama pelasanaan penggalian terjadi kelongsoran, pemborong harus mencegahnya misalkan dengan casing dan lain cara sehingga pekerjaan tetap lancar tanpa menambah biaya pelaksanaan.
    iv. Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, sloof, haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin barang-barang berharga yang mungkin berada di lapangan dari kerusakan.
    v. Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam atau di luar lapangan pekerjaan semuanya harus ditanggung oleh kontraktor.
    vi. Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi pekerjaan, harus menurut petunjuk petunjuk Direksi lapangan/pemberi tugas.
    vii. Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuhan-tumbuhan yang semacam itu harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun keluar site.
 
c. Perlindungan terhadap benda-beda berfaedah.
    i. Kecuali ditunjukan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh pemborong dengan tanggungan biayanya sendiri.
    ii. Bila didapat alat/pelayanan serta fasilitas dinas/umum yang masih berfungsi ditemui di lapangan dan hal tersebut tak dijumpai pada gambar, atau cara lain yang dapat diketahui oleh pemborong dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak tergannggu. Termasuk kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak ke tiga yang terkait atas biaya kontraktor.
    iii. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan pemborong, pemborong harus segera mengganti kerugian-kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan pemborong.
    iv. Sarana (Utilitas) yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Direksi lapangan/pemberi tugas atas tanggungan pemborong.😊



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS ( Langkah - langkah Dalam Pembuatan Web Blog Berbayar)

PENJELASAN TENTANG JENIS AGREGAT,JENIS-JENIS PENGUJIAN BAHAN AGREGAT & GRADASI AGREGAT

PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 & DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN BIDANG JALAN