DETAIL GAMBARAN/SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN SYARAT UNTUK ITEM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT

Detail Gambaran/Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat untuk Item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT

Setiap proyek tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai perencanaan. Untuk proyek-proyek yang merupakan pesanan konsumen, tentunya pihak kontraktor ingin agar proyek mencapai hasil sesuai harapan konsumen. Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan proyek yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pengendalian mutu proyek.
Pengendalian mutu proyek dapat dikerjakan oleh sebuah tim yang dikepalai oleh seorang manager. Sebelum proyek dimulai, tim hendaknya sudah dibentuk dan dilakukan penunjukan untuk mengepalai tim. Orang yang ditunjuk untuk menjadi manager harus disetujui oleh pemberi proyek. Manager pengendalian mutu ini nantinya akan melaporkan pekerjaan-pekerjaannya secara langsung kepada manager proyek.

Pengendalian mutu dalam sebuah proyek terdiri dari tiga langkah utama yakni perencanaan mutu, pengendalian mutu, dan peningkatan kualitas.
a.   Pada langkah perencanaan mutu dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan konsumen, kemudian dibuatlah rancangan proyek yang sesuai kebutuhan konsumen dan rancangan proses pembuatan proyek sesuai dengan rancangan proyek.
b.  Pada langkah pengendalian mutu, dilakukan identifikasi faktor-faktor yang harus diperhatikan, mengembangkan metode pengukuran mutu, mengembangkan standar, dan mengembangkan alat pengendalian mutu.
c.    Pada langkah peningkatan kualitas, dilakukan tindakan yang diperlukan bila terjadi ketidaksesuaian antara kondisi standar dan kondisi aktual di lapangan. Tindakan ini bisa berupa penyesuaian ataupun perbaikan.

Tim pengendalian mutu sebaiknya juga memiliki pedoman teknis pengendalian mutu yang disusun dengan cermat dan tentunya disepakati bersama. Adapun pedoman teknis pengendalian mutu ini berisi latar belakang dan pengertian pengendalian mutu dalam proyek, prosedur pengendalian mutu, strategi pengendalian mutu, sasaran pengendalian mutu, metodologi yang digunakan, tahapan pengendalian mutu, dan evaluasi kinerja. Pedoman teknis pengendalian mutu ini dapat dilengkapi pula dengan bagan atau skema alur pengendalian mutu dan alur pelaporan pengendalian mutu.

Metode Pengendalian Mutu
Berhasil atau gagalnya sebuah proyek sangat bergantung pada peran pengendalian dan pengawasan. Sebuah proyek yang sedang berjalan pasti akan mengalami penyimpangan atau perbedaan dari rencana yang sudah ditetapkan. Disinilah dibutuhkan campur tangan pengendalian dan pengawasan proyek.

Adapun metode yang bisa digunakan untuk mengendalikan mutu suatu proyek bisa disesuaikan dengan jenis proyek dan kualitas yang diinginkan. Secara umum, ada 3 metode yang sering dipakai dalam pengendalian mutu suatu proyek.
1.      Pemeriksaan dan Pengkajian
    Pemeriksaan dan pengkajian dilakukan terhadap gambar konstruksi proyek, rancangan pembelian peralatan dan perlengkapan, model proyek, dan perhitungan desain.
2.      Inspeksi dan Pemeriksaan Peralatan
   Melakukan pemeriksaan dan melakukan uji coba untuk memastikan peralatan-peralatan yang digunakan dalam proyek bisa berfungsi dengan baik. Pemeriksaan bisa dilakukan saat peralatan baru saja diterima dari hasil pembelian. Pemeriksaan juga perlu dilakukan ketika instalasi peralatan sedang dikerjakan dan setelah instalasi selesai.
3.      Melakukan Pengujian Dengan Sampling
     Pengujian dengan sampling dapat dilakukan untuk memastikan kualitas material sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pengujian dengan sampling perlu dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip yakni tepat waktu, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengujian sampling harus dilakukan tepat waktu supaya hasilnya bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk memberikan masukan-masukan bagi perbaikan kualitas proyek, khususnya pada bagian-bagian yang belum menyelesaikan pekerjaannya pada tahapan tertentu. Pengujian sampling harus dikerjakan dengan efektif dan efisien baik dari metode maupun instrumen yang digunakan supaya bisa mencapai titik-titik penting yang dapat memberikan gambaran umum pencapaian pelaksanaan proyek. Pengujian sampling tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara jujur dan objektif, karena itu harus jelas pula metode yang digunakan, titik uji sampling yang diambil dan sasaran uji sampling.

Dokumen-dokumen Untuk Pengendalian Mutu
Dalam melaksanakan pekerjaan pengendalian mutu proyek dibutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan pengerjaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dan hasil akhirnya sesuai dengan perencanaan. Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi:
a.       Spesifikasi teknis
     Spesifikasi teknis berisikan uraian yang disusun dengan lengkap dan jelas mengenai suatu proyek yang hendak dikerjakan sehingga bisa mencapai harapan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
b.      Gambar kerja
      Gambar kerja adalah gambar acuan yang dipakai untuk mewujudkan ide rancangan ke dalam bentuk fisik. Oleh karena itulah, setiap pihak yang terlibat dalam proyek harus bisa memahami gambar kerja yang telah dibuat. Gambar kerja yang benar-benar akurat dan detail akan sangat membantu mewujudkan sebuah proyek dengan tepat.
     Gambar kerja yang dibuat oleh seorang arsitek dilengkapi pula dengan spesifikasi dan syarat teknik pengerjaan proyek yang lengkap, jelas dan teratur serta perkiraan biaya proyek dan perhitungan kuantitas proyek. Jika gambar kerja sudah diperiksa dan disetujui, barulah gambar kerja ini bisa digunakan dalam pengerjaan sebuah proyek.
c.       Rencana mutu kontrak
     Dokumen ini merupakan pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa hasil akhir proyek sesuai dengan syarat-syarat teknis yang dicantumkan dan telah disepakati di dalam kontrak. Dokumen Rencana Mutu Kontrak atau RMK memang secara khusus dibuat untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksaaan proyek sehingga didapat proyek yang berkualitas sesuai dengan harapan.
d.      Dokumen administrasi
     Memang ada begitu banyak dokumen administrasi yang menyertai sebuah proyek. Khususnya untuk pengendalian mutu proyek, dokumen yang dibutuhkan antara lain hasil uji lapangan, request work dan catatan-catatan.
e.       Instruksi teknis
    Dokumen ini disusun untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengerjaan suatu proyek. Dokumen ini berisi petunjuk suatu proses kerja yang harus dikerjakan oleh tim-tim kerja atau kelompok-kelompok yang terlibat dalam proyek.

Pengendalian Langsung
Pengendalian mutu proyek bukanlah pekerjaan yang hanya dilakukan di belakang meja. Tim pengendalian mutu juga turun langsung ke lapangan. Metode pengendalian secara langsung di lapangan dilakukan untuk mengamati proses pengerjaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pengendalian langsung terhadap pelaksanaan sebuah proyek dapat diatur dengan tata cara berikut ini.
a.       Pemantauan atau monitoring
     Kegiatan pemantauan dilakukan dengan kunjungan ke masing-masing bagian proyek. Kunjungan ini untuk melakukan sampling pengendalian mutu tentang pelaksanaan proyek, penyiapan peralatan dan media yang dibutuhkan, serta penggunaan anggaran biaya yang telah ditetapkan.
b.      Supervisi
     Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan satu tahapan pada proyek telah berjalan sesuai dengan mekanisme atau pedoman yang telah ditetapkan.
c.       Penguatan kapasitas pengerjaan
     Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong tingkatan pencapaian pekerjaan berdasarkan batasan-batasan waktu yang telah disepakati. Selain itu, kegiatan penguatan kapasitas ini juga dilakukan untuk mendorong meningkatnya kinerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing bagian pada pengerjaan proyek.


1.1 PENDAHULUAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.

1.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kecamatan Lintong Nihuta - Kabupaten Humbang hasundutan atau akan ditunjukan oleh Direksi Pekerjaan.

1.3 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar Rencana, Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan penjelasanpenjelasan tambahan lainnya yang diberikan.
 Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
1.   PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-1 (AREA 0.45 Ha)
2.   PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-2 (AREA 0.45 Ha)
3.   PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-2 (AREA 0.29 Ha)
4.   PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH LINDI 
5.   PEMBANGUNAN JALAN OPERASI
6.   PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG 
7.   PEMBANGUNAN KANTOR PENGELOLA DAN LABORATORIUM
8.   PEMBANGUNAN POS JAGA
9.   PEMBANGUNAN SUMUR MONITORING (2 UNIT) 
10. PEMBANGUNAN TEMPAT CUCI TRUCK
11. PEMBANGUNAN HANGGAR ALAT BERAT
12. PEMBANGUNAN  GERBANG DAN PAGAR KELILING KAWASAN
13. PEMBANGUNAN GAPURA
14. PEMBANGUNAN WC UMUM

1.4 PERIJINAN
Setelah Penyedia Jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang berwenang, maka Penyedia Jasa yang bersangkutan harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya, akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang diperlukan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perijinan yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan, maka hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk mencari jalan keluarnya.

1.5 PEKERJAAN-PEKERJAAN SEMENTARA
Jalan masuk ke lokasi, termasuk pada sarana pelengkap lain seperti jembatan darurat dan sebagainya, yang bersifat sementara harus disiapkan oleh Penyedia Jasa. Jika diperlukan jembatan-jembatan darurat maka Penyedia Jasa harus merencanakannya dengan lebar minimal 3,50 meter dari kayu yang cukup kuat untuk menahan muatan gandar 5 ton, atau dengan perencanaan yang disetujui oleh pihak direksi. Penyedia Jasa wajib memelihara sarana tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Pada akhir pekerjaan, atas perintah direksi, segala sarana tersebut kalau tidak dipergunakan lagi harus dibongkar, dirapihkan kembali seperti keadaan semula atau seperti yang disyaratkan oleh direksi.
Penyedia Jasa harus membuat saluran-saluran untuk pembuangan semua air bekas dan sisa buangan dari pekerjaan-pekerjaan, termasuk pekerjaan sementara, yang ditimbulkan dimana saja. Cara pembuangan harus tidak merusak lingkungan setempat dan tidak mengganggu  pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap tanah atau saluran / anak sungai dimana air bekas dan sisa buangan akan dibuang.

1.6 PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Kualitas air yang disyaratkan ditentukan pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan jenis dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari direksi. Penyediaan tenaga listrik tersebut termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman yang diperlukan dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan pekerjaan.

1.7 UKURAN-UKURAN 
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana. Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar rencana  dan pelaksanaan/ dokumen kontrak tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.

1.8 PERALATAN
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.

1.9 PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.

1.10 SYARAT BAHAN/ MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh menurut standar yang disetujui direksi. Contoh-contoh tersebut harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Penyedia Jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material dari jenis atau merk tertentu, maka Penyedia Jasa harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/supervisi Tenaga Akhli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Bila dianggap perlu, Direksi Pekerjaan berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk membuat komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus diperlihatkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada pembuatan, maupun pada pelaksanaan dilapangan oleh Penyedia Jasa.

1.11 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih dahulu, harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.

1.12 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah berupa penyedian/pemasukan semua peralatan, tenaga dan perlengkapan proyek yang akan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan di proyek. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus mengeluarkan kembali semua peralatan dan perlengkapan tersebut dari lokasi pekerjaan kecuali papan nama proyek.

1.13 PERLINDUNGAN TERHADAP KONSTRUKSI EKSISTING
Penyedia Jasa harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi eksisting yang ada disekitar tapak pekerjaan.
Dalam hal dimana ditemukan persoalan dengan jariangan utilitas eksisting, Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan kepada Pengawas dan atas sepengetahuan Pengawas, Penyedia Jasa menghubungi Instansi yang terkait (pemilik jaringan utilitas tersebut) untuk mencari solusi penanganannya.

1.14 PENYIAPAN JALAN MASUK
Jika diperlukan pembuatan jalan masuk sementara ke lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung, maka hal ini harus dibicarakan sebelumnya oleh Penyedia Jasa kepada Direksi Pekerjaan.

1.15 TANDA-TANDA/ RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK
Ditempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam penawaran Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan keterangan mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb) sesuai gambar rencana.

1.16 PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
a. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakan pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
f. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
g. Cara pelaksanaan pekerjaan.
Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasannya.

1.17 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaanpekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.

1.18 PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.

1.19 LAPORAN-LAPORAN
1.19.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) buah Laporan Kemajuan Bulanan yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan-bulan sebelumnya.
Laporan ini merupakan rekap dari Laporan Mingguan.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
a.  Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama (opname).
b. Program Kerja dan Rencana kegiatan dalam waktu 2 (dua) bulan ke depan disertai rencana tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
c.  Daftar personil dan jumlah tenaga kerja.
d.  Daftar peralatan yang dioperasikan.
e.  Volume bahan yang terpakai dan sisa bahan (stock) yang ada di lapangan.
f.  Progress per item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan atau bagian-bagian konstruksi, antara lain : − Volume pekerjaan pembetonan − Volume pekerjaan tanah − Daftar bangunan yang sedang dan telah selesai dikerjakan
g.  Progress pembayaran dan rencana tagihan pembayaran bulan berikutnya.
h.  Hasil pengujian lapangan dan laboratorium
i.   Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat-rapat pelaksanaan.

1.19.2. Laporan Harian dan Mingguan
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Laporan harian mencakup progress volume tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap bagunan disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan dan jumlah tenaga kerjanya. Laporan harian dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Direksi pada hari itu juga dalam 2 (dua) rangkap. Laporan harian ini kemudian direkap menjadi Laporan Mingguan yang diserahkan kepada Direksi pada saat Rapat Mingguan 

1.20 RAPAT-RAPAT
Rapat tetap antara Direksi, Konsultan dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang disepakati bersama. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. Setiap bulan diadakan rapat bulanan antara Pimpro/Pimbagpro, Direksi, Konsultan dan Kontraktor untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan membahas permasalahan yang dihadapi dan antisipasi permasalahan di bulan berikutnya.

1.21 DOKUMENTASI
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan Album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%).
Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.
Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut: − Nama dan lokasi Bangunan − Tanggal pengambilan − Tahap pelaksanaan
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilampiri dengan beberapa foto-foto pelaksanaan pada periode tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Kontraktor harus menyerahkan Album foto pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi untuk tiap-tiap bagunan atau bagian konstruksi pada kondisi awal (0 %), 50 % dan selesai 100 % dalam satu halaman.
Penyerahan dilakukan sebanyak 5 (lima) ganda bersama 1 (satu) set album negatifnya. Tiap album disertakan negatif film yang diberi keterangan atau tanda untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus diperhitungkan dalam harga Kontrak.

1.22 PENGGAMBARAN
1.22.1. Gambar Kontrak
Kontraktor harus menyediakan Album gambar (Tender/Contract drawings) ukuran A3 sebanyak 6 (enam) set untuk didistribusikan sebagai berikut : − Kantor Kontraktor di Lapangan ( 2 set) − Kantor Direksi di Lapangan (2 set) − Kantor Konsultan di lapangan ( 2 set)

1.22.2. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus menggunakan Gambar Kontrak/ Desain sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar Pelaksanaan/Kerja. Gambar Pelaksanaan disiapkan dalam ukuran A3 dengan memperlihatkan detail bangunan, potongan-potongan bangunan secara lengkap, termasuk tata-letak pembesian, rencana pembengkokan, daftar pembesian, tipe beton yang digunakan dan ukuran-ukuran bagian-bagian bangunan secara tepat. Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Direksi harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) set dan Konsultan 1 (satu) set.
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Direksi. Setiap perubahan dari Gambar Pelaksanaan terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan kembali kepada Direksi. Resiko yang timbul akibat pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi, sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.

1.22.3. Gambar Pabrikan
Gambar-gambar detail yang dikeluarkan oleh pabrik atau bengkel seperti pintu-pintu air, diusulkan oleh Kontraktor sesuai dengan Spesifikasi, harus diperiksa terlebih dahulu dan disetujui oleh Direksi.

1.22.4. Gambar Purnalaksana (As built drawings)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar yang memperlihatkan progress pelaksanaan untuk tiap-tiap bangunan. Lembar-lembar gambar yang telah selesai dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “SUDAH DILAKSANAKAN”.
Gambar Purnalaksana (As Built Drawings) harus dibuat di atas kalkir 80 gram yang berkualitas baik bila pekerjaan telah diselesaikan 100 %.
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Serah Terima Pekerjaan I (PHO), Kontraktor harus sudah menyerahkan Gambar Purnalaksana yang sudah disahkan oleh Direksi yang terdiri dari 1 (satu) set Gambar Kalkir lengkap dengan ukuran A2, beserta 1 (satu) set copy blue print dan 3 (tiga) set copy dalam ukuran A3.

1.23 PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan ini berupa penimbunan kembali tanah bekas galian dan perataan kembali seluruh tapak  pekerjaan  kedalam  kondisi  semula  termasuk  memperbaiki  kembali  sarana   yang terbongkar sementara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
a. Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas pelaksanaan pekerjaan termasuk penimbunan kembali bekas galian untuk pondasi dan lain-lain.
b. Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas existing yang terkena bongkaran karena penggalian (bila ada).
c. Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi proyek.
d. Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material, peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah digunakan dalam pembangunan Menara Air ini.
e. Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet, Keet Penyedia Jasa gudang bahan dan lain-lain ketempat yang ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
f.  Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua jenis kotoran, sisa material buangan, fasilitas sementara dan lain-lain.

1.24 STANDAR YANG DIGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971                        :   Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI T-15-1991-03                        : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
NI-3-1970                               :   Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUBBI-1982                           :   Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII                                           :   Standar Industri Indonesia
SII 0136-84                             :   Baja Tulangan Beton
SII 0784-83                             :   Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
SNI-03-2461-2002                 :  Spesifikasi Agregat Ringan Untuk Beton Ringan Revisi 1991 Struktur SNI-03-2914-1992                  :  Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
    SNI-03-6820-2002               : Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan Baku Dasar Semen
SNI-03-2495-1991                  :  Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI-03-6862-2002                  :  Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
SNI-03 6764-2002                  :  Spesifikasi Baja Struktur
SNI-03-6880-2002                  :  Spesifikasi Beton Struktur
SNI-03-4817-1998                  :  Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI-03-6818-2002             : Spesifikasi Bahan Kering Bersifat Semen, Cepat Mengeras Dalam Kemasan untuk Perbaikan Beton
SNI-03-6861-2002                 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bag. A (Bahan Bangunan Bukan Logam) SNI-03-6882-2002                  : Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Pasangan
SNI-03-6419-2000                  : Spesifikasi Pipa PVC Bertekanan Berdiameter 110-315 mm untuk Air Bersih
SNI-06-0084-2002                  :  Spesifikasi Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
SNI-06-4828-1998                : Spesifikasi Cincin Karet Sambungan Pipa Air Minum, Air Limbah dan Air Hujan
SNI-07-6404-2000              : Spesifikasi Flens pipa Baja untuk Penyediaan Air Bersih ukuran 110-315 mm
SNI-19-6783-2002                   :  Spesifikasi Desinfeksi Perpipaan Air Bersih

American Society for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88                        : Method af Making and Curing Concrete Test Specimens
ASTM C33-86                        : Specification for Concrete Aggregates
ASTM C39-86                  : Test Method for Compesive Strength for Cylindrical Concrete Test Specimens
ASTM C42-87                      : Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
ASTM C143-89                      : Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
ASTM C172-82                      : Specification of Portland Cement
ASTM C260-86                  : Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85                      : Specification for Lightweight Aggregates for Structure Concrete

1.25 LAIN-LAIN
Pekerjaan Lain-lain adalah semua kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meskipun tidak tercantum di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini harus dimasukkan ke dalam “Harga Kontrak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2. Pekerjaan lain-lain terdiri dari: 

1.25.1. Fasilitas Kesehatan Kontraktor harus menyediadan fasilitas kesehatan untuk kepentingan karyawan dan tenaga kerja di lapangan. Kontraktor harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan sehat. 

1.25.2. Asuransi Semua peralatan dan terutama tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar diasuransikan.

1.25.3. Pekerjaan Sementara Kontraktor bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan pembongkaran dari pekerjaan sementara. Pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus diberitahukan dan disetujui oleh Direksi. Semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus sudah diperhitungkan dalam Harga Kontrak. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tanaman atau tanah hasil galian, baik yang menjadi milik Proyek atau masyarakat. Kontraktor harus bersedia memberikan ganti rugi terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut. 

1.25.4. Kantor Kontraktor, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh Base camp dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan fasilitas yang penting seperti air bersih, penerangan, saluran pembuang, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api, dsb. 

1.25.5. Keamanan Kontraktor atas biaya sendiri harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan di lingkungan pekerjaan. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini, semua biaya harus sudah diperhitungkan dalam Harga Kontrak. 

1.25.6. Pencegahan Kebakaran Kontraktor harus melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran di areal pekerjaan dan harus menyediakan segala peralatan pencegahan kebakaran yang cukup dan siap digunakan di seluruh lokasi pekerjaan. Kontraktor bertanggung jawab untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di lapangan kerja, termasuk mengamankan peralatan dan tenaga kerja Sub-Kontraktor. 

1.25.7. Hari Kerja dan Jam Kerja Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pada jam kerja pada hari kerja dengan menghormati hari libur Nasional, perayaan resmi dan upacara keagamaan. Bilamana terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan pekerjaan berlangsung terus selama perayaan atau hari libur tersebut maka Kontraktor harus membuat pengaturan khusus dengan persetujuan Direksi. 

1.25.8. Pekerjaan Utama/permanen tidak boleh dilaksanakan pada Malam hari, hari Minggu atau hari Libur resmi, kecuali pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan tanpa resiko tertentu.  

1.25.9. Resiko pekerjaan yang dilaksanakan di luar hari kerja dan jam kerja tanpa persetujuan Direksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.

1.26 PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya, pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/ membuangnya sehingga memberikan kesan indah, bersih dan rapih.

1.27 P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.





.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS ( Langkah - langkah Dalam Pembuatan Web Blog Berbayar)

RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )

PENJELASAN TENTANG ASHPALT MIXING PLANT (AMP) DAN AGREGATE PEOCESSING PLANT (APP)