DETAIL GAMBARAN/SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN SYARAT UNTUK ITEM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
Detail Gambaran/Spesifikasi
Teknis/Rencana Kerja dan Syarat untuk Item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
BERTINGKAT
Setiap proyek tentu diharapkan bisa
berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai perencanaan. Untuk proyek-proyek
yang merupakan pesanan konsumen, tentunya pihak kontraktor ingin agar proyek
mencapai hasil sesuai harapan konsumen. Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa
hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan proyek yang sedang dikerjakan tidak
berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan
pengendalian mutu proyek.
Pengendalian mutu proyek dapat
dikerjakan oleh sebuah tim yang dikepalai oleh seorang manager. Sebelum proyek
dimulai, tim hendaknya sudah dibentuk dan dilakukan penunjukan untuk mengepalai
tim. Orang yang ditunjuk untuk menjadi manager harus disetujui oleh pemberi
proyek. Manager pengendalian mutu ini nantinya akan melaporkan
pekerjaan-pekerjaannya secara langsung kepada manager proyek.
Pengendalian mutu dalam sebuah proyek
terdiri dari tiga langkah utama yakni perencanaan mutu, pengendalian mutu, dan
peningkatan kualitas.
a. Pada
langkah perencanaan mutu dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan konsumen,
kemudian dibuatlah rancangan proyek yang sesuai kebutuhan konsumen dan
rancangan proses pembuatan proyek sesuai dengan rancangan proyek.
b. Pada
langkah pengendalian mutu, dilakukan identifikasi faktor-faktor yang harus
diperhatikan, mengembangkan metode pengukuran mutu, mengembangkan standar, dan
mengembangkan alat pengendalian mutu.
c. Pada
langkah peningkatan kualitas, dilakukan tindakan yang diperlukan bila terjadi
ketidaksesuaian antara kondisi standar dan kondisi aktual di lapangan. Tindakan
ini bisa berupa penyesuaian ataupun perbaikan.
Tim pengendalian mutu
sebaiknya juga memiliki pedoman teknis pengendalian mutu yang disusun dengan
cermat dan tentunya disepakati bersama. Adapun pedoman teknis pengendalian mutu
ini berisi latar belakang dan pengertian pengendalian mutu dalam proyek,
prosedur pengendalian mutu, strategi pengendalian mutu, sasaran pengendalian
mutu, metodologi yang digunakan, tahapan pengendalian mutu, dan evaluasi
kinerja. Pedoman teknis pengendalian mutu ini dapat dilengkapi pula dengan
bagan atau skema alur pengendalian mutu dan alur pelaporan pengendalian mutu.
Metode
Pengendalian Mutu
Berhasil atau gagalnya sebuah proyek
sangat bergantung pada peran pengendalian dan pengawasan. Sebuah proyek yang
sedang berjalan pasti akan mengalami penyimpangan atau perbedaan dari rencana
yang sudah ditetapkan. Disinilah dibutuhkan campur tangan pengendalian dan
pengawasan proyek.
Adapun metode yang bisa digunakan untuk
mengendalikan mutu suatu proyek bisa disesuaikan dengan jenis proyek dan
kualitas yang diinginkan. Secara umum, ada 3 metode yang sering dipakai dalam
pengendalian mutu suatu proyek.
1. Pemeriksaan
dan Pengkajian
Pemeriksaan dan pengkajian dilakukan terhadap gambar konstruksi proyek, rancangan pembelian peralatan dan perlengkapan, model proyek, dan perhitungan desain.
Pemeriksaan dan pengkajian dilakukan terhadap gambar konstruksi proyek, rancangan pembelian peralatan dan perlengkapan, model proyek, dan perhitungan desain.
2. Inspeksi
dan Pemeriksaan Peralatan
Melakukan pemeriksaan dan melakukan uji coba untuk memastikan peralatan-peralatan yang digunakan dalam proyek bisa berfungsi dengan baik. Pemeriksaan bisa dilakukan saat peralatan baru saja diterima dari hasil pembelian. Pemeriksaan juga perlu dilakukan ketika instalasi peralatan sedang dikerjakan dan setelah instalasi selesai.
Melakukan pemeriksaan dan melakukan uji coba untuk memastikan peralatan-peralatan yang digunakan dalam proyek bisa berfungsi dengan baik. Pemeriksaan bisa dilakukan saat peralatan baru saja diterima dari hasil pembelian. Pemeriksaan juga perlu dilakukan ketika instalasi peralatan sedang dikerjakan dan setelah instalasi selesai.
3. Melakukan
Pengujian Dengan Sampling
Pengujian dengan sampling dapat dilakukan untuk memastikan kualitas material sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pengujian dengan sampling perlu dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip yakni tepat waktu, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengujian dengan sampling dapat dilakukan untuk memastikan kualitas material sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pengujian dengan sampling perlu dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip yakni tepat waktu, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengujian sampling harus dilakukan tepat
waktu supaya hasilnya bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk memberikan
masukan-masukan bagi perbaikan kualitas proyek, khususnya pada bagian-bagian
yang belum menyelesaikan pekerjaannya pada tahapan tertentu. Pengujian sampling
harus dikerjakan dengan efektif dan efisien baik dari metode maupun instrumen
yang digunakan supaya bisa mencapai titik-titik penting yang dapat memberikan
gambaran umum pencapaian pelaksanaan proyek. Pengujian sampling tersebut harus
bisa dipertanggungjawabkan secara jujur dan objektif, karena itu harus jelas
pula metode yang digunakan, titik uji sampling yang diambil dan sasaran uji
sampling.
Dokumen-dokumen
Untuk Pengendalian Mutu
Dalam melaksanakan pekerjaan
pengendalian mutu proyek dibutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen
ini menjadi acuan pengerjaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dan hasil
akhirnya sesuai dengan perencanaan. Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi:
a. Spesifikasi
teknis
Spesifikasi teknis berisikan uraian yang disusun dengan lengkap dan jelas mengenai suatu proyek yang hendak dikerjakan sehingga bisa mencapai harapan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Spesifikasi teknis berisikan uraian yang disusun dengan lengkap dan jelas mengenai suatu proyek yang hendak dikerjakan sehingga bisa mencapai harapan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
b. Gambar
kerja
Gambar kerja adalah gambar acuan yang dipakai untuk mewujudkan ide rancangan ke dalam bentuk fisik. Oleh karena itulah, setiap pihak yang terlibat dalam proyek harus bisa memahami gambar kerja yang telah dibuat. Gambar kerja yang benar-benar akurat dan detail akan sangat membantu mewujudkan sebuah proyek dengan tepat.
Gambar kerja yang dibuat oleh seorang arsitek dilengkapi pula dengan spesifikasi dan syarat teknik pengerjaan proyek yang lengkap, jelas dan teratur serta perkiraan biaya proyek dan perhitungan kuantitas proyek. Jika gambar kerja sudah diperiksa dan disetujui, barulah gambar kerja ini bisa digunakan dalam pengerjaan sebuah proyek.
Gambar kerja adalah gambar acuan yang dipakai untuk mewujudkan ide rancangan ke dalam bentuk fisik. Oleh karena itulah, setiap pihak yang terlibat dalam proyek harus bisa memahami gambar kerja yang telah dibuat. Gambar kerja yang benar-benar akurat dan detail akan sangat membantu mewujudkan sebuah proyek dengan tepat.
Gambar kerja yang dibuat oleh seorang arsitek dilengkapi pula dengan spesifikasi dan syarat teknik pengerjaan proyek yang lengkap, jelas dan teratur serta perkiraan biaya proyek dan perhitungan kuantitas proyek. Jika gambar kerja sudah diperiksa dan disetujui, barulah gambar kerja ini bisa digunakan dalam pengerjaan sebuah proyek.
c. Rencana
mutu kontrak
Dokumen ini merupakan pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa hasil akhir proyek sesuai dengan syarat-syarat teknis yang dicantumkan dan telah disepakati di dalam kontrak. Dokumen Rencana Mutu Kontrak atau RMK memang secara khusus dibuat untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksaaan proyek sehingga didapat proyek yang berkualitas sesuai dengan harapan.
Dokumen ini merupakan pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa hasil akhir proyek sesuai dengan syarat-syarat teknis yang dicantumkan dan telah disepakati di dalam kontrak. Dokumen Rencana Mutu Kontrak atau RMK memang secara khusus dibuat untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksaaan proyek sehingga didapat proyek yang berkualitas sesuai dengan harapan.
d. Dokumen
administrasi
Memang ada begitu banyak dokumen administrasi yang menyertai sebuah proyek. Khususnya untuk pengendalian mutu proyek, dokumen yang dibutuhkan antara lain hasil uji lapangan, request work dan catatan-catatan.
Memang ada begitu banyak dokumen administrasi yang menyertai sebuah proyek. Khususnya untuk pengendalian mutu proyek, dokumen yang dibutuhkan antara lain hasil uji lapangan, request work dan catatan-catatan.
e. Instruksi
teknis
Dokumen ini disusun untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengerjaan suatu proyek. Dokumen ini berisi petunjuk suatu proses kerja yang harus dikerjakan oleh tim-tim kerja atau kelompok-kelompok yang terlibat dalam proyek.
Dokumen ini disusun untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengerjaan suatu proyek. Dokumen ini berisi petunjuk suatu proses kerja yang harus dikerjakan oleh tim-tim kerja atau kelompok-kelompok yang terlibat dalam proyek.
Pengendalian
Langsung
Pengendalian mutu proyek bukanlah
pekerjaan yang hanya dilakukan di belakang meja. Tim pengendalian mutu juga
turun langsung ke lapangan. Metode pengendalian secara langsung di lapangan
dilakukan untuk mengamati proses pengerjaan yang sebenarnya terjadi di
lapangan. Pengendalian langsung terhadap pelaksanaan sebuah proyek dapat diatur
dengan tata cara berikut ini.
a. Pemantauan
atau monitoring
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan kunjungan ke masing-masing bagian proyek. Kunjungan ini untuk melakukan sampling pengendalian mutu tentang pelaksanaan proyek, penyiapan peralatan dan media yang dibutuhkan, serta penggunaan anggaran biaya yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan kunjungan ke masing-masing bagian proyek. Kunjungan ini untuk melakukan sampling pengendalian mutu tentang pelaksanaan proyek, penyiapan peralatan dan media yang dibutuhkan, serta penggunaan anggaran biaya yang telah ditetapkan.
b. Supervisi
Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan satu tahapan pada proyek telah berjalan sesuai dengan mekanisme atau pedoman yang telah ditetapkan.
Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan satu tahapan pada proyek telah berjalan sesuai dengan mekanisme atau pedoman yang telah ditetapkan.
c. Penguatan
kapasitas pengerjaan
Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong tingkatan pencapaian pekerjaan berdasarkan batasan-batasan waktu yang telah disepakati. Selain itu, kegiatan penguatan kapasitas ini juga dilakukan untuk mendorong meningkatnya kinerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing bagian pada pengerjaan proyek.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong tingkatan pencapaian pekerjaan berdasarkan batasan-batasan waktu yang telah disepakati. Selain itu, kegiatan penguatan kapasitas ini juga dilakukan untuk mendorong meningkatnya kinerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing bagian pada pengerjaan proyek.
1.1 PENDAHULUAN
Spesifikasi
Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-gambar
dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan
yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi
seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam
konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta
semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan
material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana
spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana
pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
1.2 LOKASI
PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan
terletak di Kecamatan Lintong Nihuta - Kabupaten Humbang hasundutan atau akan
ditunjukan oleh Direksi Pekerjaan.
1.3 RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang
harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar Rencana,
Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan
penjelasanpenjelasan tambahan lainnya yang diberikan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
1. PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-1 (AREA 0.45 Ha)
2. PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-2 (AREA 0.45 Ha)
3. PEMBANGUNAN BLOK LANDFILL-2 (AREA 0.29 Ha)
4. PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH LINDI
5. PEMBANGUNAN JALAN OPERASI
6. PEMBANGUNAN JEMBATAN TIMBANG
7. PEMBANGUNAN KANTOR PENGELOLA DAN LABORATORIUM
8. PEMBANGUNAN POS JAGA
9. PEMBANGUNAN SUMUR MONITORING (2 UNIT)
10. PEMBANGUNAN
TEMPAT CUCI TRUCK
11. PEMBANGUNAN
HANGGAR ALAT BERAT
12.
PEMBANGUNAN GERBANG DAN PAGAR KELILING
KAWASAN
13. PEMBANGUNAN
GAPURA
14. PEMBANGUNAN
WC UMUM
1.4 PERIJINAN
Setelah Penyedia
Jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang
berwenang, maka Penyedia Jasa yang bersangkutan harus menyelesaikan perijinan
tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya, akan membantu untuk
menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang diperlukan untuk
perijinan tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan di
lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perijinan yang diperlukan belum
diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan
atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar
bangunan/material tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan, maka
hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk mencari
jalan keluarnya.
1.5
PEKERJAAN-PEKERJAAN SEMENTARA
Jalan masuk ke
lokasi, termasuk pada sarana pelengkap lain seperti jembatan darurat dan
sebagainya, yang bersifat sementara harus disiapkan oleh Penyedia Jasa. Jika
diperlukan jembatan-jembatan darurat maka Penyedia Jasa harus merencanakannya
dengan lebar minimal 3,50 meter dari kayu yang cukup kuat untuk menahan muatan
gandar 5 ton, atau dengan perencanaan yang disetujui oleh pihak direksi.
Penyedia Jasa wajib memelihara sarana tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan
untuk pemeliharaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Pada akhir
pekerjaan, atas perintah direksi, segala sarana tersebut kalau tidak
dipergunakan lagi harus dibongkar, dirapihkan kembali seperti keadaan semula
atau seperti yang disyaratkan oleh direksi.
Penyedia Jasa
harus membuat saluran-saluran untuk pembuangan semua air bekas dan sisa buangan
dari pekerjaan-pekerjaan, termasuk pekerjaan sementara, yang ditimbulkan dimana
saja. Cara pembuangan harus tidak merusak lingkungan setempat dan tidak
mengganggu pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap tanah atau saluran / anak sungai dimana air bekas dan sisa
buangan akan dibuang.
1.6 PENYEDIAAN
AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
Alat yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke
lokasi pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan. Biaya untuk
keperluan tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Kualitas air yang disyaratkan
ditentukan pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
Tenaga listrik
yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh
Penyedia Jasa dengan jenis dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari direksi. Penyediaan tenaga listrik
tersebut termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman
yang diperlukan dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan
pekerjaan.
1.7
UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya
semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana.
Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti
keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar rencana dan pelaksanaan/ dokumen kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi Pekerjaan.
1.8 PERALATAN
Semua peralatan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh Penyedia
Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap
pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan
peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan
dari direksi. Tanpa persetujuan direksi, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang
timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi
menganggap pekerjaan dapat dimulai.
1.9 PENYEDIAAN
MATERIAL
Penyedia Jasa
harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar
kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam
dokumen kontrak.
Untuk
material-material yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan
yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa.
Semua peralatan
dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen
material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan
pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi
hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia Jasa
tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan
dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal
waktu untuk pekerjaan lainnya.
1.10 SYARAT
BAHAN/ MATERIAL
Semua bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai
dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
Contoh-contoh
material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh
menurut standar yang disetujui direksi. Contoh-contoh tersebut harus
menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
Contoh-contoh
yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau
terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Penyedia
Jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
Jika dalam
spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material
dari jenis atau merk tertentu, maka Penyedia Jasa harus meminta petunjuk
direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan
untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dapat mengganti
dengan produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang
sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
Bahan/material
dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah
pengawasan/supervisi Tenaga Akhli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang
harus disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Contoh bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Bila dianggap
perlu, Direksi Pekerjaan berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk membuat
komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus
diperlihatkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Semua bahan
untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji sesuai dengan standard yang
berlaku baik pada pembuatan, maupun pada pelaksanaan dilapangan oleh Penyedia
Jasa.
1.11
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa,
atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih dahulu, harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau
berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
1.12 MOBILISASI
DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud
dengan pekerjaan ini adalah berupa penyedian/pemasukan semua peralatan, tenaga
dan perlengkapan proyek yang akan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan di
proyek. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus mengeluarkan kembali
semua peralatan dan perlengkapan tersebut dari lokasi pekerjaan kecuali papan
nama proyek.
1.13
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSTRUKSI EKSISTING
Penyedia Jasa
harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi eksisting yang ada
disekitar tapak pekerjaan.
Dalam hal dimana
ditemukan persoalan dengan jariangan utilitas eksisting, Penyedia Jasa
diwajibkan memberitahukan kepada Pengawas dan atas sepengetahuan Pengawas,
Penyedia Jasa menghubungi Instansi yang terkait (pemilik jaringan utilitas
tersebut) untuk mencari solusi penanganannya.
1.14 PENYIAPAN
JALAN MASUK
Jika diperlukan
pembuatan jalan masuk sementara ke lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung,
maka hal ini harus dibicarakan sebelumnya oleh Penyedia Jasa kepada Direksi
Pekerjaan.
1.15
TANDA-TANDA/ RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK
Ditempat-tempat
yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda untuk
keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk
menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi
jalan dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan
secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari.
Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam penawaran
Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa
wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan keterangan mengenai
pekerjaan yang sedang dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb)
sesuai gambar rencana.
1.16 PROGRAM
KERJA
Penyedia Jasa
harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus diserahkan kepada
direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan
pekerjaan dimulai.
Rencana kerja
tersebut harus mencakup :
a.
Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b.
Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya
setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk
pengujiannya.
d.
Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap
tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakan pendidikan, pengalaman serta
penugasannya.
f. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang
akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
g.
Cara pelaksanaan pekerjaan.
Program kerja
tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta lampiran
penjelasannya.
1.17
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia Jasa
diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila direksi
memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam
keadaan apapun, Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang
sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan
yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum
memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu yang cukup untuk
mempertimbangkan persetujuannya.
Pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi
langsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya
pekerjaanpekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
1.18
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus
mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara khusus
dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai
dengan kontrak.
Penyedia Jasa
harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat
bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan
dapat diterima oleh direksi.
1.19
LAPORAN-LAPORAN
1.19.1. Laporan
Kemajuan Pekerjaan Bulanan
Paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi,
Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) buah Laporan Kemajuan Bulanan yang
menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan-bulan sebelumnya.
Laporan ini
merupakan rekap dari Laporan Mingguan.
Laporan
sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
a.
Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai
dengan hasil Pemeriksaan bersama (opname).
b. Program Kerja dan Rencana kegiatan dalam waktu 2
(dua) bulan ke depan disertai rencana tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
c.
Daftar personil dan jumlah tenaga kerja.
d.
Daftar peralatan yang dioperasikan.
e.
Volume bahan yang terpakai dan sisa
bahan (stock) yang ada di lapangan.
f. Progress per
item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan atau bagian-bagian konstruksi, antara
lain : − Volume pekerjaan pembetonan − Volume pekerjaan tanah − Daftar bangunan
yang sedang dan telah selesai dikerjakan
g.
Progress pembayaran dan rencana tagihan
pembayaran bulan berikutnya.
h.
Hasil pengujian lapangan dan
laboratorium
i.
Permasalahan
yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat-rapat pelaksanaan.
1.19.2. Laporan
Harian dan Mingguan
Progress
pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
Laporan harian mencakup progress volume tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap
bagunan disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan
dan jumlah tenaga kerjanya. Laporan harian dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan
diserahkan kepada Direksi pada hari itu juga dalam 2 (dua) rangkap. Laporan
harian ini kemudian direkap menjadi Laporan Mingguan yang diserahkan kepada
Direksi pada saat Rapat Mingguan
1.20 RAPAT-RAPAT
Rapat tetap
antara Direksi, Konsultan dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu
yang disepakati bersama. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan
yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan
membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. Setiap bulan
diadakan rapat bulanan antara Pimpro/Pimbagpro, Direksi, Konsultan dan Kontraktor
untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan membahas permasalahan yang dihadapi
dan antisipasi permasalahan di bulan berikutnya.
1.21 DOKUMENTASI
Semua kegiatan
dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan Album foto
berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto.
Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum
pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan
(100%).
Titik sudut
pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang sama.
Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah yang
menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian
diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.
Tiap foto
berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut: − Nama dan lokasi Bangunan −
Tanggal pengambilan − Tahap pelaksanaan
Berita Acara
Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilampiri dengan beberapa foto-foto
pelaksanaan pada periode tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Kontraktor
harus menyerahkan Album foto pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi untuk
tiap-tiap bagunan atau bagian konstruksi pada kondisi awal (0 %), 50 % dan
selesai 100 % dalam satu halaman.
Penyerahan
dilakukan sebanyak 5 (lima) ganda bersama 1 (satu) set album negatifnya. Tiap
album disertakan negatif film yang diberi keterangan atau tanda untuk
memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.
Seluruh biaya
yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus diperhitungkan dalam harga Kontrak.
1.22
PENGGAMBARAN
1.22.1. Gambar
Kontrak
Kontraktor harus
menyediakan Album gambar (Tender/Contract drawings) ukuran A3 sebanyak 6 (enam)
set untuk didistribusikan sebagai berikut : − Kantor Kontraktor di Lapangan ( 2
set) − Kantor Direksi di Lapangan (2 set) − Kantor Konsultan di lapangan ( 2
set)
1.22.2. Gambar
Pelaksanaan
Kontraktor harus
menggunakan Gambar Kontrak/ Desain sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar
Pelaksanaan/Kerja. Gambar Pelaksanaan disiapkan dalam ukuran A3 dengan
memperlihatkan detail bangunan, potongan-potongan bangunan secara lengkap,
termasuk tata-letak pembesian, rencana pembengkokan, daftar pembesian, tipe beton
yang digunakan dan ukuran-ukuran bagian-bagian bangunan secara tepat. Gambar
Pelaksanaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Direksi harus diserahkan
kepada Direksi sebanyak 2 (dua) set dan Konsultan 1 (satu) set.
Pelaksanaan
pekerjaan harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui dan
disahkan oleh Direksi. Setiap perubahan dari Gambar Pelaksanaan terlebih dahulu
harus dimintakan persetujuan kembali kepada Direksi. Resiko yang timbul akibat
pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi, sepenuhnya menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
1.22.3. Gambar
Pabrikan
Gambar-gambar
detail yang dikeluarkan oleh pabrik atau bengkel seperti pintu-pintu air,
diusulkan oleh Kontraktor sesuai dengan Spesifikasi, harus diperiksa terlebih
dahulu dan disetujui oleh Direksi.
1.22.4. Gambar
Purnalaksana (As built drawings)
Selama
pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar yang
memperlihatkan progress pelaksanaan untuk tiap-tiap bangunan. Lembar-lembar
gambar yang telah selesai dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “SUDAH
DILAKSANAKAN”.
Gambar
Purnalaksana (As Built Drawings) harus dibuat di atas kalkir 80 gram yang
berkualitas baik bila pekerjaan telah diselesaikan 100 %.
Dalam waktu 1
(satu) bulan setelah Serah Terima Pekerjaan I (PHO), Kontraktor harus sudah
menyerahkan Gambar Purnalaksana yang sudah disahkan oleh Direksi yang terdiri
dari 1 (satu) set Gambar Kalkir lengkap dengan ukuran A2, beserta 1 (satu) set
copy blue print dan 3 (tiga) set copy dalam ukuran A3.
1.23 PEKERJAAN
FINISHING
Pekerjaan ini
berupa penimbunan kembali tanah bekas galian dan perataan kembali seluruh
tapak pekerjaan kedalam
kondisi semula termasuk
memperbaiki kembali sarana
yang terbongkar sementara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan (bila
ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
a. Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak
beraturan bekas pelaksanaan pekerjaan termasuk penimbunan kembali bekas galian
untuk pondasi dan lain-lain.
b. Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas
existing yang terkena bongkaran karena penggalian (bila ada).
c.
Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi proyek.
d. Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua
sisa material, peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah digunakan dalam
pembangunan Menara Air ini.
e. Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet,
Keet Penyedia Jasa gudang bahan dan lain-lain ketempat yang ditentukan, kecuali
ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
f. Melakukan
pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua jenis kotoran, sisa
material buangan, fasilitas sementara dan lain-lain.
1.24 STANDAR
YANG DIGUNAKAN
Semua pekerjaan
yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI
T-15-1991-03 : Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUBBI-1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
SII 0136-84 : Baja
Tulangan Beton
SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
SNI-03-2461-2002 :
Spesifikasi Agregat Ringan Untuk Beton
Ringan Revisi 1991 Struktur SNI-03-2914-1992 :
Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
SNI-03-6820-2002 : Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan
Baku Dasar Semen
SNI-03-2495-1991
: Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI-03-6862-2002
: Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata
dan Plesteran
SNI-03 6764-2002
: Spesifikasi Baja Struktur
SNI-03-6880-2002
: Spesifikasi Beton Struktur
SNI-03-4817-1998
: Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI-03-6818-2002 :
Spesifikasi Bahan Kering Bersifat Semen, Cepat Mengeras Dalam Kemasan untuk
Perbaikan Beton
SNI-03-6861-2002
: Spesifikasi Bahan
Bangunan Bag. A (Bahan Bangunan Bukan Logam) SNI-03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Pasangan
SNI-03-6419-2000
: Spesifikasi Pipa PVC Bertekanan
Berdiameter 110-315 mm untuk Air Bersih
SNI-06-0084-2002
: Spesifikasi Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
SNI-06-4828-1998
: Spesifikasi Cincin
Karet Sambungan Pipa Air Minum, Air Limbah dan Air Hujan
SNI-07-6404-2000
: Spesifikasi Flens pipa
Baja untuk Penyediaan Air Bersih ukuran 110-315 mm
SNI-19-6783-2002
: Spesifikasi Desinfeksi Perpipaan Air Bersih
American Society
for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88 : Method af Making and
Curing Concrete Test Specimens
ASTM C33-86 : Specification for
Concrete Aggregates
ASTM C39-86 :
Test Method for Compesive Strength for Cylindrical Concrete Test Specimens
ASTM C42-87 : Method of Obtaining and
Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
ASTM C143-89 : Test Method for Slump of
Portland Cement Concrete
ASTM C172-82 : Specification of Portland
Cement
ASTM C260-86 :
Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method
Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85 :
Specification for Lightweight Aggregates for Structure Concrete
1.25 LAIN-LAIN
Pekerjaan
Lain-lain adalah semua kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
meskipun tidak tercantum di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Biaya yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini harus dimasukkan ke dalam “Harga
Kontrak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2. Pekerjaan lain-lain terdiri
dari:
1.25.1.
Fasilitas Kesehatan Kontraktor harus menyediadan fasilitas kesehatan untuk
kepentingan karyawan dan tenaga kerja di lapangan. Kontraktor harus
mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan sehat.
1.25.2. Asuransi
Semua peralatan dan terutama tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan ini agar diasuransikan.
1.25.3.
Pekerjaan Sementara Kontraktor bertanggung jawab terhadap perencanaan,
spesifikasi, pelaksanaan dan pembongkaran dari pekerjaan sementara. Pekerjaan
sementara yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus diberitahukan dan
disetujui oleh Direksi. Semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya adalah
tanggung jawab Kontraktor dan harus sudah diperhitungkan dalam Harga Kontrak.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tanaman atau tanah hasil
galian, baik yang menjadi milik Proyek atau masyarakat. Kontraktor harus
bersedia memberikan ganti rugi terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena
kerusakan tersebut.
1.25.4. Kantor
Kontraktor, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh Base camp dan pemondokan buruh
harus dilengkapi dengan fasilitas yang penting seperti air bersih, penerangan,
saluran pembuang, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang
masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api, dsb.
1.25.5. Keamanan
Kontraktor atas biaya sendiri harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan di
lingkungan pekerjaan. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini, semua biaya
harus sudah diperhitungkan dalam Harga Kontrak.
1.25.6.
Pencegahan Kebakaran Kontraktor harus melakukan pencegahan terhadap terjadinya
kebakaran di areal pekerjaan dan harus menyediakan segala peralatan pencegahan
kebakaran yang cukup dan siap digunakan di seluruh lokasi pekerjaan. Kontraktor
bertanggung jawab untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di lapangan kerja,
termasuk mengamankan peralatan dan tenaga kerja Sub-Kontraktor.
1.25.7. Hari
Kerja dan Jam Kerja Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pada jam kerja pada
hari kerja dengan menghormati hari libur Nasional, perayaan resmi dan upacara
keagamaan. Bilamana terjadi keadaan mendesak yang mengharuskan pekerjaan berlangsung
terus selama perayaan atau hari libur tersebut maka Kontraktor harus membuat
pengaturan khusus dengan persetujuan Direksi.
1.25.8.
Pekerjaan Utama/permanen tidak boleh dilaksanakan pada Malam hari, hari Minggu
atau hari Libur resmi, kecuali pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan tanpa
resiko tertentu.
1.25.9. Resiko
pekerjaan yang dilaksanakan di luar hari kerja dan jam kerja tanpa persetujuan
Direksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.26 PEKERJAAN
PERAPIHAN
Pekerjaan ini
meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya, pembersihan
di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/ membuangnya sehingga memberikan
kesan indah, bersih dan rapih.
1.27 P E N U T U
P
Segala sesuatu
yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, akan
ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
.



Komentar
Posting Komentar