UJIAN TENGAH SEMESTER PENGENDALIAN MUTU PROYEK
UTS
PENGENDALIAN
MUTU PROYEK
1. Jelaskan
fungsi dan lingkup kinerja Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Auditor pada UU
Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017
Pengguna Jasa
Pemilik
pekerjaan /pemberi tugas/pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki pekerjaan
dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak
penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat
berupa perseorangan, badan, lembaga, atau instansi pemerintah maupun swasta.
Pengertian
pemilik proyek menurut UU No. 2 Tahun 2017 adalah orang perorangan atau badan
usaha yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan
pengguna jasa/ pemilik proyek secara penuh atau terbatas dalam hubungannya
dengan penyedia jasa (konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana/
kontraktor).
Hak
dan kewajban pemilik proyek adalah :
- Menunjuk penyedia jasa ( konsultan dan kontraktor)
- Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
- Memberikan fasilitas baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
- Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
- Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
- Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang telah direncanakan dengan cara menunjuk atau menempatkan suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
- Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
- Menerima dan megesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang di kehendaki.
Wewenang
pemilik proyek adalah :
- Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
- Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
Adapun tugas
dan tanggung jawab pemilik proyek antara lain ;
- Mengadakan perjanjian kerja dengan konsultan perencana, pengawas dan pelaksana (kontraktor) serta menandatangani naskah serah terima.
- Membentuk panitia tender yang bertugas membantu pimpinan proyek dalam menentukan konsultan perencana atau pengawas serta pelaksana proyek.
- Memutuskan pemenang tender yang diusulkan oleh panitia tender.
- Menunjuk konsultan perencana untuk gedung yang dibangun.
- Bertanggung jawab atas selesainya proyek sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
- Menyetujui dan menetapkan pembayaran bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap proyek yang dipimpin baik desri segi fiik maupun keuangan.
Fungsi : Sebagai pengguna jasa konstruksi
yang dibuat oleh para penyedia jasa
Penyedia Jasa
Penyedia
jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 2017, bertujuan antara lain;
1. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa
Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing
tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas
2. Mewujudkan ketertiban
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat
di bidang Jasa Konstruksi
4. Menata sistem Jasa
Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan
lingkungan terbangun
5. Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang baik; dan
6. Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Fungsi : Sebagai badan yang
menyediakan jasa konstruksi
Auditor
Auditor
merupakan profesi yang berbeda dengan profesi lainnya seperti pengacara atau
dokter. Pengacara atau dokter sebagai pihak pertama bekerja untuk kepentingan
klien sebagai pihak kedua merupakan pihak pemohon jasa. Sedangkan auditor dalam
menjalankan profesinya tidak hanya ber-tanggung jawab terhadap pihak kedua. Hal
tersebut dikarenakan pengguna jasa audi-tor tidak hanya klien (pemberi
penugasan), namun juga para stakeholders, sebagi peng-guna laporan keuangan
seperti pemegang saham, pemerintah, investor, kreditor, Di-rektorat Jenderal
Pajak, otoritas bursa, Ba-pepam, masyarakat umum serta pemangku kepentingan
lainnya. Oleh karena itu jasa profesi auditor harus dapat
dipertanggung-jawabkan kepada pihak-pihak yang berke-pentingan tersebut.Akuntan
publik (Auditor Independen) merupakan profesi yang telah memperoleh izin untuk
memberikan jasa sesuai keten-tuan yang berlaku. Keberadaan profesi au-ditor diatur
melalui peraturan / ketentuan dari regulator (pemerintah) serta standar dan
kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sedangkan Kantor
Akun-tan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesiadan telah mendapatkan izin usaha dari pi-hak yang berwenang. Profesi
auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme
komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara en-titas ekonomi
dengan para stakeholder teru-tama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang
bersangkutan.
Lingkup
pembinaan bidang jasa konstruksi sendiri saat ini sudah berkembang seperti
penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pengawasan dan pemantauan, dan
evaluasi dengan pengembangan jasa konstruksi dan pengembangan kerjasama. Dengan
sistem pembinaan Desetralisasi diharapkan partisipasi masyaraka turut meningkat
terutama pada keterlibatan suatu lembaga peningkatan peran asosiasi dan forum
dalam berbagai media.
“Sebagai
wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan
pemberdayaan dan pengawasan, pelatihan tenaga ahli dan mengelola sistem
informasi. Sementara itu Bupati/Walikota menyelenggarakan Pelatihan bagi tenaga
kerja konstruksi terampil, pengelolaan sistem informasi serta menerbitkan ijin
usaha jasa konstruksi (IUJK) dan melakukan pengawasan tertib usaha dan
penyelenggaraan” Ungkap Hambali.
Meskipun
Pemerintah Daerah dibawah komando Gubernur memiliki kewenangan,
Pemerintah Pusat tetap bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas usaha,
menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa, memastikan
penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan keamanan ,keselamatan, kesehatan
dan keberlanjutan(K4), meningkatkan kompetensi, serta material dan peralatan
dan menyediakan sistem informasi jasa konstruksi.
Sementara
itu, Sigit Sosiantomo Wakil Ketua Anggota Komisi V DPR RI yang hadir sebagai
narasumber dalam acara ini menyampaikan tentang Implementasi Undang-undang No 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. “Dengan adanya perubahan Undang-Undang
dalam sektor jasa konstruksi terutama pada keamanan dan keselamatan, peraturan
tenaga kerja konstruksi diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri
menjadi lebih berkembang dan berdaya saing.” Ujar Sigit
Sigit juga
menyampaikan tentang batasan minimal remunerasi tenaga kerja konstruksi agar
dapat memberikan kepastian. Sementara itu untuk melakukan sertifikasi
diharapkan dapat dilakukan masing-masing asosiasi yang sudah terakreditasi oleh
badan sertifikasi, serta menghimbau agar peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini segera ditetapkan, minimal dua tahun setelah UU tersebut ditetapkan
sesuai ketentuan.
Dalam
sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR yang diwakili oleh Kepala
Biro Hukum Putranta Setyanugraha, menyampaikan progress penyusunan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang No 2 tahun 2017 dimana terdapat 12 amanat Peraturan
Pemerintah, 4 amanat Peraturan Presiden, 14 amanat Peraturan Menteri, 2 amant
Keputusan Menteri, dan 2 amanat Peraturan daerah yaitu pada Pasal 29 ayat 1 dan
2.
“Berdasarkan
Undang-Undang No 2 Tahun 2017 dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2, Pemerintah Daerah
Provinsi dapat membuat kebijakan khusus dan membentuk peraturan di daerah
mengenai ijin usaha dan tanda daftar usaha perseorangan, dengan mengeluarkan
Pergub tentang Kerjasama operasi badan usaha jasa konstruksi dan subpenyedia
jasa konstruksi daerah serta Perda tentang izin usaha jasa konstruksi
(IUJK) Kabupaten/Kota” Jelas Putranta.
Dengan adanya
pemahaman tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2017 ini diharapkan dapat mendukung
percepatan Pembangunan Infrastruktur sehingga mampu meningkatkan perekonomian
bangsa.
2. Jelaskan
yang dimaksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
Deviasi adalah keterlambatan/penyimpangan
yang terjadi pada suatu pekerjaan.
Deviasi pekerjaan pada Kurva S
Schedule Proyek adalah suatu keterlambatan/penyimpangan yang terjadi pada pembangunan proyek dalam
jangka waktu yang ditentukan. Akibat dari Deviasi tersebut, proyek yang
mengalami keterlambatan dapat diperpanjang waktu kontraknya sesuai kesepakan
dengan catatan proyek tersebut harus diselesaikan dan mendapatkan denda. Konsekuensinya
adalah putus kontrak apabila dalam waktu yang telah diberikan tidak dapat
diselesaikan juga.
Kesalahan penggunaan dan persepsi
Kurva-S
Walaupun gampang dan praktis untuk
digunakan, tetap saja masih ada pelaku proyek yang salah persepsi dan salah
menggunakan fitur sederhana ini. Berdasarkan pengalaman, ada beberapa hal yang
saya anggap keliru dan belum lengkap dalam aplikasi Kurva-S ini, yaitu:
- Anggapan bahwa progress 50% adalah tepat pada 50% waktu pelaksanaan.
Asumsi ini mengesampingkan kenyataan
variasi jenis proyek atau keunikan proyek. Menurut saya ini suatu kesalahan
persepsi. Contoh pada proyek gedung dimana komponen alat M/E yang cukup tinggi
hingga 25% dan dipasang di akhir pelaksanaan proyek. Hal ini berarti kurva-s
akan cukup landai di awal dan naik cukup tinggi di bagian akhir waktu
pelaksanaan. Kurva-S akhirnya cenderung berada di progres 50% pada lebih dari
50% waktu pelaksanaan.
Persepsi yang benar adalah bahwa
progres 50% belum tentu tepat pada 50% waktu pelaksanaan. Ini karena komposisi
biaya dan waktu pelaksanaan tiap jenis proyek berbeda-beda. Pada suatu jenis
proyek pun cukup variatif terkait lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
- Bentuk kurva harus mendekati huruf S. Banyak pelaku proyek mempersepsikan nama kurva-s berarti grafik schedule yang terbentuk juga harus berbentuk S. Kedengaran lucu tapi ini benar-benar terjadi.
Ini juga kesalahan persepsi. Dengan
alasan yang sama dengan point di atas bahwa proyek itu unit. Ada begitu banyak
variasi termasuk kasus di atas. Bentuk S pada kurva adalah pendekatan.
Variasi bentuk S pada kurva-s
akan sesuai kondisi proyek yang dilaksanakan yaitu distribusi bobot,
urutan pelaksanaan, durasi, lingkup, dan yang lainnya. Sehingga tidak perlu
memaksakan bentuk kurva atau grafik menyerupai S pada kurva-s, walaupun pada
kebanyakan kasus kurva yang terbentuk memang mendekati huruf S.
- Distribusi bobot pekerjaan berdasarkan waktu untuk suatu item pekerjaan sering diasumsikan terdistribusi merata.
Kesalahan ini diakibatkan oleh
pemahaman yang kurang tepat mengenai Kurva-S. Pemahaman yang dimaksud adalah
bagaimana bobot didapatkan, bagaimana struktur biaya masing-masing item
pekerjaan dan bagaimana pekerjaan itu dilakukan terkait urutan pelaksanaan dan
durasinya.
Distribusi bobot haruslah
memperhitungkan rencana volume yang akan dikerjakan dalam satuan waktu dan
nilai biayanya. Pada pekerjaan struktur beton untuk gedung berlantai banyak,
distribusi bobot dapat dimungkinkan untuk merata. Namun untuk kasus lain
misalnya pekerjaan M/E, tidak dapat didistribusikan merata karena pada dasarnya
pekerjaan M/E terdiri atas dua kelompok besar yaitu instalasi dan alat M/E.
Komposisi biaya antara dua kelompok biaya tersebut berbeda signifikan.
Instalasi M/E diperkirakan hanya 10% dari total biaya M/E dan alat M/E bisa
mencapai 90%.
- Jika dihubungkan dengan kurva-S hasil realisasi pelaksanaan, hanya menghasilkan selisih akumulatif realisasi terhadap rencana yaitu Ahead (lebih cepat) atau Behind (terlambat). Sangat jarang memanfaatkannya untuk estimasi atau forecast penyelesaian proyek.
Seperti yang dijelaskan pada
paragraf sebelumnya mengenai manfaat schedule Kurva-S cukup banyak. Sayang
sekali apabila pada suatu proyek, schedule Kurva-S dibuat namun tidak pernah
diupdate realisasi pelaksanaannya. Proyek seakan berjalan tanpa tahu apakah
mengalami keterlambatan atau sebaliknya. Tentu berbahaya menjalankan proyek
tanpa kendali
Produk turunan dari kurva-s yang
paling gampang adalah estimasi waktu penyelesaian proyek. Keterlambatan proyek
biasanya sering dikaitkan dengan paramter waktu perkiraan penyelesaian proyek.
Untuk mendapatkan parameter ini perlu mempelajari mengenai Earned Value Method
(EVM).
- Ahead atau Behind adalah satu-satunya alat untuk menyatakan kondisi realisasi pelaksanaan tanpa memperhatikan aspek lain.
Mungkin ini persepsi yang paling banyak
terjadi. Perlu diketahui bahwa Kurva-S menyatakan realisasi pekerjaan dalam
bentuk bobot atau nilai biaya yang telah dikerjakan. Dasar tersebut berarti
tingkat akurasi dalam hal deviasi tidaklah benar-benar akurat.
Untuk menyatakan apakah proyek benar-benar
sedang mengalami keterlambatan, diperlukan alat yang lain misalnya Critical
Path Method (CPM) atau Earned Value Method (EVM). Akan tetapi untuk deviasi
schedule dan realisasi yang cukup besar, indikasi dari Kurva-S sudah cukup.
Pada deviasi yang kecil, perlu instrumen lain untuk menyatakan keterlambatan
proyek.
- Cara memprogres pekerjaan persiapan adalah berdasarkan proporsional terhadap pekerjaan fisik. Misal, jika realisasi pekerjaan fisik mencapai 40% maka progres pekerjaan persiapan juga harus 40%.
Ini salah kaprah. Pekerjaan
persiapan merupakan salah satu item pekerjaan yang selalu ada dalam BQ dan
Kurva-S. Pekerjaan persiapan memiliki karakteristik yaitu tergantung dengan
waktu. Artinya pekerjaan ini tidak terkait dengan progres pelaksanaan. Seringpula
pada aktualnya pekerjaan persiapan dilakukan lebih dulu seperti kantor direksi,
jalan akses, papan nama, dan lain-lain. Cakupan pekerjaan persiapan tersebut
tidak terkait dengan seberapa besar progress pelaksanaan pada item pekerjaan
fisik yang lain.
Pekerjaan persiapan haruslah
diprogres sesuai dengan realisasi aktual di lapangan. Hal ini karena
memprogress pelaksanaan dengan Kurva-S adalah suatu tindakan yang mengakui
biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa. Memprogress adalah sama dengan mengakui
biaya yang dikeluarkan. Perlu kesepakatan awal mengenai bobot progres pada item
pekerjaan ini.
- Cara menilai progres realisasi berbeda dengan asumsi atau cara membuat distribusi bobot masing-masing pekerjaan pada Master Schedule S-Curve.
Perbedaan yang akhirnya akan membuat
deviasi dalam pelaksanaannya. Asumsi-asumsi terhadap menetapkan distribusi
bobot item pekerjaan pada saat perencanaan schedule dalam Kurva-S haruslah sama
dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam melakukan progres realisasi pekerjaan.
Agar tidak terjadi perbedaan
pendapat, maka haruslah dilakukan kesepakatan di awal. Perlu diingat bahwa
distribusi bobot item pekerjaan dan ketentuan memprogres pekerjaan adalah fokus
pada biaya yang dikeluarkan berdasarkan kontrak yang telah disepakati baik
ditinjau terhadap BQ maupun jenis kontrak.
- Percepatan dilakukan dengan mempercepat item pekerjaan yang memiliki bobot yang besar, sehingga realisasi schedule dalam waktu singkat dapat menjadi Ahead tanpa melihat aspek pekerjaan kritis.
Persepsi ini pada akhirnya akan
membuat keterlambatan schedule berdasarkan Kurva-S dapat dikejar namun
berdasarkan aktual waktu penyelesaian sisa pekerjaan mengalami keterlambatan
karena sisa pekerjaan memiliki urutan dan ketergantungan yang membutuhkan waktu
yang lama walaupun bobot yang kecil.
Dalam usaha percepatan atas
keterlambatan pekerjaan, parameter yang paling penting adalah perkiraan waktu
penyelesaian proyek. Percepatan hanya dapat berhasil apabila menggunakan fitur
Critical Path Method yang merupakan turunan dari Bar Chart. Dengan menggunakan
fitur Critical Path Method, rencana percepatan akan jauh lebih akurat.
Kesalahan dan kurang optimalnya
penggunaan Kurva-S pada beberapa kasus di atas harusnya dihindari dalam rangka
mencapai target waktu yang benar. Walaupun sederhana, Kurva-S cukup bermanfaat
sebagai alat kendali waktu pelaksanaan di proyek. Pemahaman filosofis mengenai
Kurva-S akan sangat membantu proyek untuk mencapai target waktu.
Kurva-s pada dasarnya adalah
perbandingan antara rencana dan realisasi pengeluaran biaya atau lebih pada
kebutuhan cash flow. Namun dapat bermanfaat dalam menyatakan apakah proyek
terlambat maupun tidak. Keterlambatan yang dinyatakan dalam kurva-s tersebut
sebenarnya hanyalah merupakan pendekatan sehingga memiliki akurasi yang
tidak tinggi dalam menyatakan keterlambatan proyek. Alat yang lebih baik dalam
menyatakan keterlambatan proyek adalah Bar Chart dan produk turunannya yaitu
Critical Path Method.
Pada proyek internasional, baik
Owner maupun MK menggunakan tiga alat kendali sekaligus yaitu kurva-s, Bar
Chart, dan Critical Path Method. Ketiganya digunakan dalam mencapai akurasi
penilaian dan membuat program pelaksanaan proyek agar target waktu dapat
tercapai. Mungkin kita perlu meniru dan mencoba mengaplikasikannya.
3. Penjelasan tentang istilah “Setting
Beton”
SETTING
BETON (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah
yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban
dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena
iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air.
Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud
dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban
dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang
sesuai.
Jika
beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan.
Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan
waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton
siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan
campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu
pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi
konstruksi. Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan
Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan
cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai
kuat tekan di waktu yang singkat.
Gambar : Pengecoran Untuk Jalan Beton
Gambar : Pemadatan Beton


Komentar
Posting Komentar